
BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memberikan keistimewaan khusus bagi siswa penghafal Al-Qur’an dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025–2026. Siswa lulusan SD atau sederajat yang memiliki hafalan Al-Qur’an bebas memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang diinginkan.
Para penghafal Al-Qur’an akan mendapatkan nilai tambahan melalui jalur prestasi nonakademik.
“Kami ingin memberi ruang seluas-luasnya bagi siswa berprestasi, termasuk para penghafal Al-Qur’an, agar bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri favorit,” ujar Ipuk saat Deklarasi PPDB 2025, Kamis (15/5/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menjelaskan bahwa siswa yang hafal minimal 6 juz akan memperoleh “Golden Ticket” dan langsung diterima di sekolah pilihannya. Siswa dengan hafalan di bawah 6 juz tetap mendapat poin tambahan.
Rinciannya, hafalan 1 juz mendapat 125 poin (setara juara 1 lomba tingkat kecamatan), 3 juz mendapat 250 poin (setara juara 1 tingkat kabupaten), dan 5 juz memperoleh 375 poin (setara juara 1 tingkat provinsi).
Suratno menambahkan, hafalan harus dibuktikan dengan sertifikat resmi dari lembaga yang kompeten seperti yayasan, pondok pesantren, atau madrasah. Siswa juga harus sudah menyelesaikan pendidikan diniyah tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat berizin dari Kementerian Agama.
“Penilaian khusus ini adalah kebijakan lokal Banyuwangi dan tidak terdapat dalam petunjuk teknis dari kementerian,” jelasnya.
PPDB tahun ini dibuka melalui empat jalur:
- Afirmasi – untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas (20%), berlangsung 19–20 Mei, pengumuman 21 Mei.
- Mutasi – untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (5%).
- Prestasi – mencakup nilai raport (15%), prestasi akademik (10%), dan nonakademik (10%), total 35%.
- Domisili – menggantikan jalur zonasi (40%), dilaksanakan 2–3 Juni, pengumuman 4 Juni.
“Meski sistemnya berubah, Banyuwangi siap karena selama ini sudah menerapkan sistem berbasis domisili, bukan murni zonasi,” tutup Suratno.
