Dalam kehidupan bertetangga, menjaga etika dan saling menghormati adalah kunci terciptanya keharmonisan. Salah satu persoalan yang kadang terjadi di masyarakat adalah penggunaan rumah tetangga untuk kepentingan umum, seperti memasang pengeras suara (toah) untuk keperluan pengajian, atau kegiatan lainnya. Lalu, bagaimana hukum dan etika Islam memandang hal ini?
1. Hak Milik dalam Islam Sangat Dijaga
Islam sangat menjunjung tinggi hak milik pribadi. Rumah seseorang adalah bagian dari hak miliknya yang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izinnya. Dalam hadits Nabi SAW disebutkan:
“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haramnya hari ini, di bulan ini, di negeri ini.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits ini dipahami bahwa menggunakan harta orang lain – termasuk dinding atau atap rumah untuk memasang alat – tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang.
2. Memasang Tanpa Izin Termasuk Pelanggaran
Memasang pengeras suara di rumah tetangga tanpa izin, meskipun tujuannya baik, tetap merupakan bentuk pelanggaran. Ini termasuk tindakan memanfaatkan properti orang lain tanpa persetujuan yang sah. Dalam hukum Islam, ini dikenal sebagai ghashb (pengambilan hak orang lain tanpa izin), yang hukumnya haram.
3. Etika Bertetangga: Menghargai, Bukan Sekadar Menggunakan
Etika bertetangga menuntut adanya penghormatan. Salah satu wujudnya adalah meminta izin sebelum menggunakan properti tetangga, sekecil apapun itu. Hal ini ditegaskan oleh salah satu pemilik rumah yang merasa tidak dihargai:
“Sebenarnya saya tidak keberatan, saya cukup senang jika bisa membantu, tapi setidaknya izin dulu ke saya, hormati saya sebagai yang punya rumah. Jangan asal pasang saja, padahal pintu terbuka dan saya ada di dalam rumah. Ini bukan hanya kali ini saja, dulu juga begitu,” pungkasnya.
Pernyataan ini menggambarkan bahwa meskipun tidak merasa dirugikan, ada perasaan tidak dihargai yang muncul akibat sikap kurang sopan dari pihak yang memasang.
4. Potensi Konflik Sosial dan Hukum
Dari sisi hukum negara, menggunakan bangunan milik orang lain tanpa izin dapat dianggap melanggar hukum perdata. Jika sampai terjadi kerusakan atau gangguan, bisa menjadi dasar gugatan. Di sisi lain, secara sosial bisa menimbulkan ketegangan antarwarga.
5. Solusi Bijak: Musyawarah dan Izin Tertulis
Apabila memang diperlukan untuk memasang pengeras suara di rumah tetangga karena alasan teknis atau jangkauan suara, maka sebaiknya dilakukan musyawarah terlebih dahulu. Sampaikan tujuan dan jangka waktunya dengan jelas, serta minta izin secara langsung agar tidak menimbulkan salah paham di kemudian hari.
6. Landasan Hukum: Tidak Sekadar Etika, Tapi Juga Ada Aturan Negara
Selain melanggar etika dan adab bertetangga, memasang pengeras suara di rumah orang lain tanpa izin juga bisa bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa dijadikan dasar antara lain:
a. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Artinya, jika pemasangan toah tanpa izin menimbulkan ketidaknyamanan, gangguan, atau bahkan kerusakan fisik, maka pemilik rumah berhak menuntut ganti rugi karena telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH).
b. Pasal 570 KUHPerdata – Hak Guna Usaha Atas Barang Milik Orang Lain
Dalam konteks ini, menggunakan bagian dari rumah tetangga (misalnya atap, dinding, atau halaman) untuk memasang pengeras suara tanpa izin, bukanlah hak yang bisa digunakan secara sepihak. Harus ada izin sah dari pemilik.
c. Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Jika pemasangan dilakukan dengan cara memasuki rumah atau pekarangan tanpa seizin pemilik, hal ini bisa masuk ke ranah pidana sebagai pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal.
d. Pasal 1338 KUHPerdata – Prinsip Persetujuan dan Kesepakatan
Jika sebelumnya ada kesepakatan (lisan atau tertulis) antara pemilik rumah dan pihak yang memasang, maka itu harus dihormati. Sebaliknya, jika tidak ada izin, maka pemakaian properti tetap dianggap melanggar hukum.
